Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Sang Pemenang Pilpres 2019

Siapa yang menjadi pemenang ? Proses penghitungan suara telah selesai secara resmi masih menunggu hasil dari KPU. Kita saksikan klaim kemenangan berdasarkan hasil survey sudah diketahui bersama,itu menang,ini menang..rakyat bingung. Para elit saling klaim kemenangam berdasarkan hasil survey. Bagaimana bisa pemenang bisa lebih dari satu ? siapa yang nomor dua ?,apa maksud deklarasi kemenangan ?. Ada baiknya kita sebagai rakyat pemilih calon terpilih bersikap bijaksana menyikapinya. Puas tidak puas sesuatu yang bisa terjadi dalam hidup,suka tidak suka pasti terjadi.Apakah kita rela suara kita diklaim sana sini disaat kita sebagai rakyat menginginkan persatuan yang sejati demi Indonesia tercinta...

Penyesuaian VS Kenaikan sampah

Selamat malam, PENYESUAIAN VS KENAIKAN Apakah ada bedanya ? Bahasa penghalus,bahasa klise,bahasa sopan santun,bahasa yang membungkus suatu pesan perubahan angka,bukan turun,tetap tetapi NAIK.. Saya lebih suka bahasa Kenaikan,keras,sedikit tidak beradab,tetapi memang itulah inti pesannya..NAIK. Bahasa kadang menjadi suatu hal yang bisa diplintir,tergantung siapa yang membuat pesan tersebut. Di Bulan April 2019,penyesuaian...KENAIKAN sebesar 3 ribu rupiah,dari 16 ribu menjadi 19 ribu per KK perbulan. Angka yang kecil, apalah artinya 3 ribu disaat sekarang...bagi yang menganggap kecil,angka yang besar bagi yang merasa seram, bukan dengan angkanya tetapi dengan kalimatnya.NAIK. Kita terbiasa nyaman dengan kalimat tidak naik,kalau bisa didunia ini kalimat NAIK dienyahkan dari bumi...kecuali naik jabatan..naik gaji dan naik naik yang menyenangkan 😁 Apapun prosesnya harus kita sikapi dengan bijak,kenaikan jika dalam ketetapan yang wajar dan dapat disepakati bersama, tidak aka...

Pilpres vs Pileg 2019 ,dalam kacamata petugas KPPS

Selamat malam sahabat Kali ini ulasan sederhana yang berat..perhelatan lima tahunan dimulai jam 07.00 yang seharusnya pemilih sudah bisa mengantri,dilapangan kondisi berbeda,dijam tersebut kotak suara yang masih tersegel dibuka satu persatu sampai 5 kotak suara,dikeluarkan semua yang ada dikotak,dari mulai kertas suara yg di dihitung satu persatu,formulir,buku Berita Acara,pulpen spidol,name tag kosong yang harus diisi,sampai tali untuk name tag ada.., Dus..jam 8 lewat baru siap untuk dimulai antrian.. Dari antrian pertama sampai akhir suatu proses yang melelahkan sekaligus menyenangkan berbaur jadi satu.selesai.NO. Proses penghitungan dimulai setelah break makan siang.Kertas Pilpres dibuka oleh petugas KPPS dan disaksikan oleh saksi dan penonton/warg yang hadir, meriah.Antusias terlihat disaat penghitungan Pilpres,sampai selesai.Sampai dibuatnya BA di form C1 dilanjutkan penghitungan kotak untuk Pileg...SEPI. Seakan warga yang menyaksikan tidak peduli siapa dan apa yang terpi...

Proses Updating NIK dan KK yang Belum Valid

Selamat siang sahabat Sehubungan dengan proses anak yang sudah dimasukkan kedalam KK baru untuk  keperluan pendaftaran BPJS Kesehatan,ternyata KK yang baru terbit tersebut belum update KK dan NIKnya (kok bisa....☺),prosesnya sbb : 1. Datang ke disdukcapil (pemda bogor) 2.Ambil nomor diloket 2 dan fc.KK dan utarakan maksud spt judul diatas 3.Tunggu sampai nomor antrian tsb dipanggil (tidak ada yg sebentar dalam proses ini...😋) 4.Setelah dipanggil berdasarkan nomor antrian,yang didapat KK yg di fc tersebut terdapat stempel sudah dilegalisir seperti aslinya. 5.Done...dapat diurus untuk keperluan Pendaftaran bpjs kesehatan

Proses Akte Kelahiran Anak

Proses Pembuatan Akte dilakukan sendiri  .di Disdukcapil Pemda Bogor di Ruang Pencatatan Sipil prosesnya sebagai berikut : 1.Ambil dan isi Form 2.Ambil nomor antrian diloket 6 3.Verifikasi kelengkapan persyaratan di loket 2 3.Tunggu Pemanggilan untuk tanda tangan registrasi 4.Proses Pembuatan Akte dilakukan sendiri   di Disdukcapil Pemda Bogor di Ruang Pencatatan Sipil prosesnya sebagai berikut : 1.Ambil dan isi Form 2.Ambil nomor antrian diloket 6,lengkapi persyaratan a.l fc 2 e-ktp saksi,bukti kelahiran dokter/bidan asli,fc.akta nikah yg sudah dilegalisir,fc.kk terbaru,fc.ektp orang tua,fc ektp pemohon,fc.akta kelahiran saudara kandung 3.Verifikasi kelengkapan persyaratan di loket 2 3.Tunggu Pemanggilan untuk tanda tangan registrasi, > 60 hari denda 10.000 (perda no.2 tahun 2017) 4. proses menunggu kurang lebih dua jam sampai.akte selesai  dicetak diloket depan. Demikian,semoga bermanfaat