Proses Pembuatan Akte dilakukan sendiri .di Disdukcapil Pemda Bogor di Ruang Pencatatan Sipil prosesnya sebagai berikut :
1.Ambil dan isi Form
2.Ambil nomor antrian diloket 6
3.Verifikasi kelengkapan persyaratan di loket 2
3.Tunggu Pemanggilan untuk tanda tangan registrasi
4.Proses Pembuatan Akte dilakukan sendiri di Disdukcapil Pemda Bogor di Ruang Pencatatan Sipil prosesnya sebagai berikut :
1.Ambil dan isi Form
2.Ambil nomor antrian diloket 6,lengkapi persyaratan a.l fc 2 e-ktp saksi,bukti kelahiran dokter/bidan asli,fc.akta nikah yg sudah dilegalisir,fc.kk terbaru,fc.ektp orang tua,fc ektp pemohon,fc.akta kelahiran saudara kandung
3.Verifikasi kelengkapan persyaratan di loket 2
3.Tunggu Pemanggilan untuk tanda tangan registrasi, > 60 hari denda 10.000 (perda no.2 tahun 2017)
4. proses menunggu kurang lebih dua jam sampai.akte selesai dicetak diloket depan.
Demikian,semoga bermanfaat
1.Ambil dan isi Form
2.Ambil nomor antrian diloket 6
3.Verifikasi kelengkapan persyaratan di loket 2
3.Tunggu Pemanggilan untuk tanda tangan registrasi
4.Proses Pembuatan Akte dilakukan sendiri di Disdukcapil Pemda Bogor di Ruang Pencatatan Sipil prosesnya sebagai berikut :
1.Ambil dan isi Form
2.Ambil nomor antrian diloket 6,lengkapi persyaratan a.l fc 2 e-ktp saksi,bukti kelahiran dokter/bidan asli,fc.akta nikah yg sudah dilegalisir,fc.kk terbaru,fc.ektp orang tua,fc ektp pemohon,fc.akta kelahiran saudara kandung
3.Verifikasi kelengkapan persyaratan di loket 2
3.Tunggu Pemanggilan untuk tanda tangan registrasi, > 60 hari denda 10.000 (perda no.2 tahun 2017)
4. proses menunggu kurang lebih dua jam sampai.akte selesai dicetak diloket depan.
Demikian,semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar